Hukuman Koruptor Dikurangi 4 Tahun, Gus Umar: Menteri Kinerjanya Baik kok Korupsi, Logika Parah

Kamis 10-03-2022,05:20 WIB

Pengurungan hukuman mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung (MA) memicu komentar dari berbagai pihak. Majelis Hakim MA resmi memotong hukuman Edhy dari 9 menjadi 5 tahun penjara.

Salah satu di antaranya disampaikan tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar. Gus Umar mengaku sedih dengan  pengurangan hukuman tersebut.

“Sedih ya betapa hancur dan bobroknya hukum dinegara ini,” ucap Umar sebagaimana yang dikutip dari twitter pribadinya, Rabu (9/3).

Apalagi alasan pengurangan hukuman terhadap Edhy, karena kinerjanya baik saat menjabat sebagai menteri. “Kalau menteri kinerja baik masa’ korupsi. Logika Parah,” cuitnya.

Majelis Hakim MA sendiri resmi memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari 9 menjadi 5 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. 

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Andi menuturkan Majelis Hakim juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana lima tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Andi menjelaskan, Edhy pernah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020. Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Edhy juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

Sehingga jelas perbuatan Edhy Prabowo tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. (faj/zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait