Kabar gembira datang dari tanah suci Mekkah. Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pemerintah setempat kembali mengakhiri pembatasan Covid-19 di negara tersebut.
Namun, meski aturan jaga jarak dicabut, jamaah tetap harus mengenakan masker di dalam ruangan. Sementara di tempat terbuka tidak wajib pakai masker.
Arab Saudi juga mencabut larangan penerbangan langsung ke Arab Saudi dari negara Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius,
Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan.
Selain menghapuskan aturan jaga jarak, Arab Saudi juga tidak mewajibkan para turis untuk menjalani karantina Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 5 Maret 2022 lalu.
Keputusan ini kabarnya diambil pemerintah Arab Saudi, karena telah mempertimbangkan keberhasilan program vaksin dakam mencegah Covid-19.
Dilansir saudigazette.com, Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan pada hari Sabtu lalu bahwa tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan salat di Masjidil Haram di Mekah.
Keputusan baru ini berarti bahwa jamaah dapat berdoa di Dua Masjid Suci dan mengunjungi makam Nabi (saw) tanpa perlu mengeluarkan izin apa pun.
Kementerian mengumumkan bahwa penerbitan izin masih akan diterapkan untuk melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.
“Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan sholat di Dua Masjid Suci,” kata kementerian itu.
Di sisi lain, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan pihaknya segera melakukan penyelarasan kebijakan umrah seiring kebijakan Arab Saudi yang menghapus keharusan PCR dan karantina.
“Kami berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan,” ujar Hilman, dikutip dari Antara.
Hilman menambahkan Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokal antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah itu.
"Terkait keputusan Arab Saudi mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia