Angelina Sondakh Pilih Dihukum 4 Bulan 5 Hari Daripada Kembalikan Uang Pengganti Rp4,5 Miliar, Ini Kata ICW

Sabtu 05-03-2022,19:55 WIB

Koruptor cenderung memilih menjalani pidana tambahan, ketimbang melunasi uang pengganti, karena lebih mudah dijalankan. Penilaian itu diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pernyataan diungkapkan ICW untuk menanggapi sikap mantan anggota DPR RI, Angelina Sondakh yang memilih tak melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp4,5 miliar terkait kasus korupsi yang dilakukannya.

Sebagai gantinya, Ange (begitu biasa Angelina Sondakh disapa) harus menggantinya dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan lima hari penjara.

“Saya menduga pilihan itu banyak diambil karena lebih mudah untuk menjalani pidana tambahan dibanding membayar uang pengganti karena lamanya hanya maksimal satu tahun kurungan,” ujar aktivis antikorupsi ICW, Lalola Ester saat dihubungi, Sabtu (5/3).

Ia menyatakan, perampasan aset hasil korupsi tidak bisa serta merta dilakukan. Dia menjelaskan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus membuktikan kekayaan yang dimiliki terpidana korupsi memang berasal dari tindak pidana yang didakwakan atau terbukti di persidangan.

Meski demikian, UU TPPU membuka peluang untuk merampas aset yang diduga hasil korupsi walaupun tidak harus berasal dari kejahatan yang terbukti di persidangan.

“Selama terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah,” ucap Lalola.

Diketahui, Angelina Sondakh telah resmi mejalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) per, Kamis (3/3). Seiring dengan itu, ia dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara 10 tahun, serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Dia juga diwajibkan membayar total uang pengganti senilai Rp13,354 miliar. Karena belum seluruhnya dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan empat bulan lima hari.

“Sudah dibayar Rp8.815.972.722. Sisa Rp4.538.027.278 subsider empat bulan lima hari belum dibayar. Diganti dengan menjalankan pidana kurungan empat bulan lima hari,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait