Politikus Golkar Azis Samual Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Rabu 02-03-2022,12:20 WIB

Politikus Partai Golkar, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Haris Pertama oleh Polda Metro Jaya, Rabu (2/3). 

Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan. 

"Hasil pemeriksaan meneteapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menyebut Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Azis sebelumnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa kemarin.

Dia diperiksa sejak sejak, Selasa (1/3) pagi hingga malam. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan menetapkan enam orang tersangka.

Tiga tersangka sebelumnya berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam. Kemudian dua lainnya ditangkap kemudian dalam rentang waktu tak ada sepekan setelah kejadian.

Sebelumnya, sebuah foto yang menunjukkan wajah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama babak belur beredar luas di kalangan wartawan.

Dia diduga diserang sekelompok orang tidak dikenal. Dalam foto yang diterima awak media, Haris nampak tengah duduk di dalam mobil menggunakan kaus jersey sepakbola timnas Indonesia berwarna merah.

Dia tampak mengalami beberapa luka lebam di bagian wajahnya. Salah satunya luka di atas alis sebelah kanan. Kejadian itu terjadi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2).

Haris mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Restoran Garuda, Cikini. Penyerang Haris diduga lebih dari satu orang. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait