Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) heran laporannya soal Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak polisi. Padahal dugaan kasusnya sama dengan kasus Sugi Nur dan Ferdinand Hutahaean.
Itulah mengapa Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin merasa ada perbedaan sikap dari pihak SPKT Mabes Polri. Yakni laporan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut atas pernyataannya yang membandingkan suara azan dengan anjing menggonggong.
“Dengan alasan penolakan laporan tersebut juga semakin mencoreng citra Polri yang sudah terimage bahwa Polri bekerja berdasarkan dominan untuk kekuasaan,” ujar Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin, Selasa (1/3) malam.
Padahal kata Novel, beberapa laporan sebelumnya atas dugaan yang sama telah diterima, misalnya seperti pelapor Sugik Nur yang diterima tanpa ada permintaan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Juga sebelumnya kasus Ferdinand Hutahaean, M. Kece dan lain-lain diproses karena memang bukan bagian dari rezim,” kata Novel.
Padahal kata Novel, kasus Menag Yaqut hampir sama dengan Sukmawati yang diduga sama-sama menghina adzan.
“Bahkan Sukmawati hanya membandingkan dengan suara kidung yang masih bagus menjadi tersangka, apalagi Yaqut membanding azan dengan gonggongan anjing sungguh sangat keji dan menjijikan,” tegas Novel.
Bahkan kata Novel, kasus-kasus sebelumnya juga diterima tanpa harus ada fatwa dari MUI.
Misalnya kasus Ahok, Gus Muwafiq, Abu Janda, Deni Siregar, Viktor Laskodat, Ade Armando, dan lainnya.
“Walau tidak diproses tentunya Polri masih punya muka karena menjalani prosedur pelayanan yang baik. Bahkan kasus Dudung saja ditindak lanjuti oleh Puspomad dengan langsung instruksi Panglima TNI Jenderal Andika walau buntut buntutnya harus di SP2 kan,” pungkas Novel. (rmol/zul)