Kena Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam Hukuman Sampai 20 Tahun Penjara

Kamis 24-02-2022,22:53 WIB

Usai ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo, crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam sanksi berat.

Pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2) malam.

Ramadhan mengatakan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis. 

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.

Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Sebelum Indra Kenz ditetapkan tersangka, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir tujuh jam lamanya. 

“Pemeriksaan dilakukan pada pukul 13.30 dan berakhir pada pukul 20.10 tadi sebagai saksi,” kata Ramadhan.

Dari situ kemudian dilanjutkan gelar perkara dan meningkatkan status Indra Kenz dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penangkapan dan segera dilakukan penahanan,” kata Ramadhan dikutip dari Fajar.co.id. (Rtc/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait