Kini korban hanya bisa terbaring menahan perih di rumah orang tuanya di Dusun Sawah. Kondisinya yang memperihatinkan juga mengundang empati banyak pihak.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 jo pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (zul/rtc)