Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) mengecam keras Surat Edaran (SE) Nomor 5/2022. SE yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia itu berisi tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala.
Menurut Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail, surat edaran tersebut justru dapat berpotensi menjadi sumber terjadinya disharmoni di kalangan masyarakat umat beragama. Padahal, sejatinya mereka sudah hidup rukun, berdampingan, dan damai selama puluhan tahun.
“Karena aturan itu hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (23/2).
Ditambahkan Affandi Ismail, surat edaran itu secara substansial tidak nyambung. Sebab, biasanya pengeras suara di masjid dan musala dipakai untuk memperdengarkan bacaan ayat suci Alquran atau shalawat, bahkan ceramah agama.
Sehingga, tambah Affandi Ismail, hal itu tidak terkait sama sekali dengan harmonisasi di kalangan masyarakat. Baik antar ummat beragama apalagi sesama agama.
“Tidak ada kaitannya sama sekali antara menjaga keharmonisan dengan aturan pengeras suara di masjid atau musala. Justru surat edaran tersebut yang harus dicabut demi terjaganya keharmonisan umat beragama,” tegasnya.
Menurutnya, Kemenag terlalu berlebihan sampai harus menerbitkan surat edaran mengurus perkara pengeras suara baik itu di masjid dan musala. Surat edaran justru meresahkan bahkan dapat melemahkan posisi umat Islam di Indonesia.
Apalagi, belakangan ini Kementerian Agama lebih banyak mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan umat Islam dibandingkan dengan yang lain.
Terakhir, Affandi menantang Menteri Agama untuk buka-bukaan terkait dengan hasil riset yang dilakukan oleh Kemenag melalui pernyataan Dirjen Bimas Islam Kemenag, yaitu Kamaruddin Amin.
Di mana riset itu seolah menyimpulkan bahwa pengeras suara di masjid telah mengganggu keharmonisan masyarakat.
“Silakan dibuka hasil risetnya yang mengatakan bahwa membunyikan pengeras suara di masjid atau musala itu mengganggu kenyamanan. Puluhan tahun masjid dan musala kita menggunakan pengeras suara sebagai media syiar agama dan bahkan bisa dikatakan sudah menjadi tradisi di Indonesia, toh gak pernah ada masalah,” tegasnya. (rmol/zul)