Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi, Tidak Ajukan Banding Usai Divonis 3,5 Tahun

Rabu 23-02-2022,10:50 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Terhadap vonis itu, Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding.

Azis Syamsuddin justru meminta agar dirinya agar segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal itu disampaikan oleh salah satu tim penasihat hukum Azis, Sirra Prayuna.

Sirra mengungkapkannya saat disinggung sikap pihak Azis atas putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng).

"Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (23/2).

Sehingga, kata Sirra, Azis Syamsuddin menerima putusan dan meminta kepada Jaksa Eksekutor KPK untuk segera menjebloskan Azis ke lapas.

"Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK," pungkasnya.

Pada Kamis (17/2), Azis divonis bersalah dan dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait