Enam anggota komplotan sindikat pembobol rekening nasabah bank berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang, Kamis (17/2) lalu. Keenam tersangka berasal dari Kota Medan dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Keenam pelaku pembobolan itu masing-masing KF (28), MAS (30), RDP (35), dan TR (32) yang merupakan warga Kota Medan. Sedangkan dua wanita cantik berinisial, KH (25), warga Kabupaten Asahan dan W (23), warga Kabupaten Batubara juga ikut diamankan di salah satu hotel di Solo.
Kapolrestabes Semarang Kombes (Pol) Irwan Anwar mengatakan keenam pelaku itu sengaja datang dari Sumut ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
"Para pelaku ini mengambil uang milik dua nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar," kata Irwan Anwar, Sabtu (19/2).
Dijelaskan Kapolrestabes, aksi sindikat ini bermula ketika keenam pelaku datang ke Semarang, Selasa (15/2). Keesokan harinya, beber Kapolrestabes, pelaku yang sudah membekali diri dengan sejumlah dokumen palsu langsung mendatangi bank yang menjadi targetnya.
"Dokumen palsu itu seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya," ungkap Kapolrestabes.
Diungkapkan Kapolrestabes, dua pelaku berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol. "Jadi, nasabah yang rekeningnya dibobol ini tidak tinggal Semarang."
Setelah berhasil membobol rekening dua korbannya di tujuh kantor cabang bank berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain. Berdasarkan laporan pihak bank, kepolisian pun langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak para pelaku.
Hasil penyidikan Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmob, Ipda Arindra Pratama, akhirnya berhasil meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo, Kamis (17/2).
"Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa," ucapnya.
Kapolrestabes menambahkan hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang sudah dipalsukan untuk menarik uang milik calon korbannya.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai internal bank yang dibobol. Kapolrestabes mengatakan komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana. (zul/rtc)