Ogah Digugat Cerai, Suami Tak Hadiri Sidang Perceraian Tapi Bakar Barang-barang di Rumah Istrinya

Sabtu 19-02-2022,07:20 WIB

SM (50), warga Desa Cipaku Kecamatan Mrebet Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan polisi. Dia terpaksa diamankan Polres Purbalingga, karena membakar sejumlah barang milik mantan istrinya, November 2021 lalu.

SM tak terima digugat cerai istrinya, Mail Fitriani (40), karena masih mencintainya. Emosinya pun tersulut usai putusan Pengadilan Agama (PA) PurbaIingga, yang mengabulkan gugatan cerai istrinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembakaran barang milik korban bernama, Mail Fitriani (40) yang merupakan mantan istri tersangka. Kasus tersebut terjadi November 2021 lalu.

"Pelaku baru berhasil diamankan, Selasa (8/2), karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri," jelas Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov dan Kasi Humas, Iptu Muslimun.

Dijelaskan Wakapolres, tersangka diamankan saat bersembunyi di Desa Mipiran Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga. Menurut Kompol Pujiono, peristiwa bermula saat sidang putusan gugatan perceraian antara keduanya di Pengadilan Agama (PA) PurbaIingga, Kamis (11/11/2021) silam.

Tetapi, tersangka bukannya menghadiri sidang, namun malah datang ke rumah korban. Di rumah korban, ungkap Wakapolres, tersangka mengeluarkan sejumlah barang, seperti pakaian, dompet, dan kasur busa.

"Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," jelas Wakapolres. 

Akibatnya, sejumlah barang milik korban dan keluarganya pun ikut terbakar. Sisa barang yang tak ludes terbakar, misalnya pakaian, dompet, dan kain pembungkus kasur busa diamankan polisi sebagai barang bukti.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku, masih mencintai istrinya. Sehingga dia marah ketika mengetahui sang istri mengajukan gugatan cerai.

Tersangka dijerat pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait