Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp45 Juta, Ini Alasannya...

Jumat 18-02-2022,11:15 WIB

Biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) naik menjadi sekitar Rp45 juta.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp45.053.368," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam rapat dengan Komisi VIII, kemarin.

Komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

Menurut Yaqut, dengan perhitungan tersebut, terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022. Adapun Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp31,45-38,35 juta.

Sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta. "Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp1 juta," ujarnya.

Yaqut menjelaskan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah ibadah haji di masa yang akan datang.

"Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH," terangnya.

"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," sambungnya.

Selain itu, Yaqut juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp8.994.750.278.321.

"Satuan biaya yang diusulkan sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri," ujarnya.

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1443 H yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp9.321.913.000.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," pungkasnya. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait