Dua bocah yang masih di bawah umur di Pasar Minggu, Jakarta Selatan menjadi korban pencabulan seorang pria di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang.
Tak butuh waktu lama, polisi Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43). Dia diduga telah mencabuli dua anak laki-laki yang masih berusia 7 dan 8 tahun.
"Polisi mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa (15/2).
Diungkapkan Zulpan, kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur itu dilakukan, Senin (16/8/2021) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB. Modusnya, tersangka mengajak korban bermain ke TPU Bacang.
Saat berada di TPU itulah tersangka mulai melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban, diajak ke pemakaman. Menurunkan celana korban, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," ujarnya.
Usai dicabuli pelaku, kedua korban kemudian melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya tersebut kepada kedua orangnya. Laporan itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Tersangka S, ungkap Zulpan, baru berhasil diringkus beberapa waktu lalu, karena selalu berpindah-pindah tempat selama pelariannya. "Setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat ke beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Sukabumi dan sekitarnya."
Adapun barang bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap S di antaranya pakaian korban, hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya kaus korban, hasil psikologi dari unit TP2TP2A, dan hasil visum, kita jadikan barang bukti," jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (fin/zul)