Pemerintah kembali memperpanjang Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 21 Februari mendatang. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 10/2022, Kota Tegal kembali masuk ke dalam PPKM level 3.
Karenanya, sejumlah kebijakan masih diberlakukan di Kota Bahari. Salah satunya, pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) yang diperkirakan akan berlangsung hingga pertengahan Maret mendatang.
Kepala Seksi Penyediaan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Yuswo Masriyono mengatakan terkait penetapan level PPKM, pemadaman PJU masih dilakukan. Rencananya hingga sampai 10 Maret mendatang.
"Harapannya, dengan kebijakan selama sebulan itu bisa menurunkan catatan kasus Covid-19 dan Kota Bahari bisa kembali turun ke Level 1," katanya.
Menurut Yuswo, untuk pemadaman setidaknya dilakukan di 90 ruas jalan yang ada. Sebanyak, 32 diantaranya berada di jalan protokol. Nantinya, PJU yang biasanya dinyalakan pukul 18.00 WIB, baru menyala sekitar pukul 00.00-05.30 WIB.
"Rencananya, pemadaman akan dilakukan sampai Maret 2022,"katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Imendagri yang baru, Kota Tegal masih berada di level 3. Namun, jika sebelumnya hanya sendiri saat ini Kota Bahari bersama wilayah lain yakni Kabupaten Tegal, Wonosobo, Purbalingga, Pati, Magelang, Banjarnegara, Kota Pekalongan, dan Kota Magelang.
Status PPKM level 3 di Kota Tegal yang sudah dua minggu berlangsung, mulai disikapi Pemkot Tegal, dengan sejumlah anisipasi pembatasan mobilitas di sejumlah sektor.
Di antaranya dengan menutup tempat-tempat publik seperti kawasan Alun-alun Tegal dan Jalan Pancasila.
Sebelumnya Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai memimpin apel tiga pilar, Kamis (10/2), mengatakan kegiatan digelar karena saat ini wilayah Kota Bahari dalam posisi PPKM Level 3. "Jadi dengan apel siaga ini kita akan melaksanakan upaya pencegahan. Sehingga menekan angka penyebaran Covid-19," katanya.
Menurut Dedy Yon, mulai, Kamis (10/2) hari ini, hingga 10 Maret mendatang, akan dilakukan sejumlah pembatasan. Di antaranya menutup tempat-tempat publik seperti kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila.
"Kita sudah menggelar rapat koordinasi sehingga nanti pada pukul 18.00-24.00 WIB akan dilakukan penutupan portal. Itu berlaku sekitar 30 hari atau satu bulan," tandasnya.
Selain itu, kata Dedy Yon, sebagian lampu-lampu penerangan jalan umum juga akan dilakukan pemadaman. Lampu akan dipadamkan mulai pukul 18.00-24.00 WIB. (muj/zul)