Kaji Paradigma Baru Hukum Pidana, Program Pascasarjana UPS Tegal Undang Profesor Barda Nawawi Arif

Kaji Paradigma Baru Hukum Pidana, Program Pascasarjana UPS Tegal Undang Profesor Barda Nawawi Arif

PLAKAT- Direktur Pascasarjana UPS Dr Fajar Ari Sudewa SHMH memberikan plakat kepada narasumber Prof Barda Nawawi Arif didampingi Dr Eddhie Praptono SHMH dan Dr Imam Asmarudin SHMH.--

TEGAL, radartegal.com- Demi mengkaji paradigma baru hukum pidana Indonesia, Program Pascasarjana Universitas Pancasakti Tegal (UPS) Tegal mengundang Profesor Barda Nawawi Arif untuk hadir dalam seminar nasional bertema “Paradigma Baru hukum pidana Indonesia: Implementasi dan Tantangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” di Aula Kampus 2 UPS Jalan Perintis kemerdekaan Panggung Kota Tegal, Rabu, 14 Januari 2025.

Acara yang dibuka oleh Rektor UPS Prof Dr Taufiqulloh MHum melalui Dr Imam Asmarudin SH MH selaku WR.3 UPS itu diikuti oleh ratusan peserta dari praktisi hukum, yang meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, aparat pemasyarakatan, serta rekan-rekan advokat. Juga dari instansi terkait, para dosen, serta mahasiswa, baik jenjang sarjana maupun pascasarjana ilmu hukum.

Direktur Program Pascasarjana UPS Tegal Dr Fajar Ari Sudewa SH MH menyampaikan seminar nasional ini menjadi sangat penting mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan produk terbaru hukum pidana nasional, secara resmi telah diberlakukan pada 2 Januari 2026.

"Sebagai produk hukum baru, tentu kedua undang-undang ini masih memerlukan sosialisasi yang berkelanjutan,"ungkapnya.

BACA JUGA: UPS dan BNN Kota Tegal Sinergi Wujudkan Kampus Bersinar

BACA JUGA: Keren! Lewat Potret “Harmoni Kasih Ibu”, IWPS UPS Tegal Sabet Juara 1 Lomba Foto GOW 2025

Lebih lanjut ia menjelaskan sebagaimana halnya ketika KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht) dan KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 pertama kali diberlakukan.

"Kita meyakini bahwa para praktisi hukum saat ini telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut dan mengimplementasikan kedua undang-undang baru tersebut, baik melalui sosialisasi internal maupun bimbingan teknis di masing-masing institusi penegak hukum. Demikian pula para mahasiswa hukum, khususnya mahasiswa pascasarjana dan sarjana, yang telah banyak memperoleh pembelajaran terkait pembaharuan hukum pidana nasional," ujarnya.

Kehadiran Profesor Barda Nawawi Arif, S.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, yang juga merupakan salah satu penggagas dan perumus utama pembaharuan KUHP Nasional, tentu memberikan nilai akademik dan praktis yang sangat tinggi.

Melalui pemikiran dan pengalamannya, pihaknya berharap memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif, utuh, dan mendalam mengenai filosofi, arah kebijakan, serta tantangan implementasi KUHP Nasional ke depan.

BACA JUGA: HIMANIS UPS Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja sebagai Awal Kepengurusan Periode 2025–2026

BACA JUGA: Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja HIMAMEN: Siap Wujudkan Organisasi Inovatif

Seminar nasional dimoderatori Profesor Hamidah Abdurrachman, S.H., M.H., salah satu pakar hukum pidana di lingkungan pascasarjana yang merupakan perpaduan narasumber dan moderator yang kompeten. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: