Aturan JHT Harus Ditinjau Ulang, Politisi PPP: Negara Tidak Akan Bangkrut, Toh Itu Uang Mereka

Selasa 15-02-2022,06:20 WIB

Pemberlakuan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua diminta untuk segera dikaji ulang Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah.

Peninjauan ulang ini diperlukan agar pemberlakuan Permenaker 2/2022 itu tidak menjadi beban kalangan pekerja. Utamanya yang terdampak situasi pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir, Senin (14/2). Menurutnya, evaluasi diperlukan agar aturan baru ini tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja di Indonesia.

"Utamanya yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit, akibat pandemi Covid-19," ujar Anas Thahir.

Ditegaskan Anas Thahir, pemerintah harus bisa berfikir jernih dengan kepala dingin. Yakni dalam melihat realita bahwa tidak sedikit pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi.

Legislator PPP ini mengungkapkan hadirnya JHT diharapkan jadi penopang dalam memulai usaha bagi pekerja yang mendadak kehilangan pekerjaan.

"Pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini, akibat pandemi Covid-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK. Meski perkerja/buruh banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apapun pasti mampu membayar," tuturnya seperti yang dilansir dari RMOL.id.

"Dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka (pekerja) sendiri," pungkasnya. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait