Tegas, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Adalah Rentenir di Era Digital

Sabtu 12-02-2022,05:00 WIB

Pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang. Permintaan itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Pemerintah harus mendorong mereka untuk menaati aturan dan etika saat menagih konsumennya. Selain itu juga mengimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau.

Mereka juga disarankan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.

"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara," ujar Menko Mahfud MD. 

Menurut Mahfud, perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat jadi keynote speech di acara Webinar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum yang diselenggarakan daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (11/2). 

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Karena di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Pinjol ini memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.

Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi.

Menurut Mahfud, penutupan akses atau pemblokiran oleh Kominfo merupakan bagian tindakan administratif yang dapat dilakukan negara, agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.

Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau.

Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara.

Selain upaya administrasi, negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. Dari segi hukum perdata, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa.

Dari segi hukum pidana, negara akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. Penerapan pidana dalam penanganan Pinjol ini harus menjadi upaya terakhir.

Tags :
Kategori :

Terkait