Minyak Goreng Murah Mulai Susah Dicari, Pemkab Tegal Siapkan Sanksi Toko yang Bandel

Minggu 06-02-2022,13:35 WIB

Pemkab Tegal akan memberikan sanksi bagi pedagang minyak goreng bersubsidi yang menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Penegasan ini dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Tegal, Munadi.

Menurut Munadi, Kementerian Perdagangan RI sudah mengeluarkan ketentuan harga minyak goreng untuk menyetabilkan harganya, dengan menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022. 

Melalui peraturan menteri tersebut, HET komoditas minyak goreng terbagi ke dalam tiga jenis. Yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14.000 per liternya.

Para penjual yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan diberi sanksi administrasi dari mulai peringatan tertulis, penghentian kegiatan, sampai pencabutan izin usahanya.

"Hampir setiap hari, tim kami selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng. Baik di pasar tradisional, toko-toko, maupun swalayan modern,” katanya.

Ditegaskan Munadi, apabila pedagang sudah terlanjur kulakan dari distributor atau produsen resmi, pedagang bisa mengembalikannya untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga keekonomian.

"Bisa ditukar dengan pengembalian uang atau cashback. Bisa penambahan pasokan minyak goreng sesuai selisih harga yang sudah terlanjur dibelanjakan pedagang ke distributor atau produsennya," jelasnya.

Sebelumnya kebijakan HET ini sudah diterapkan sejumlah perusahaan ritel yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo). Karena pemerintah telah memberikan subsidi minyak goreng.

Namun pada praktiknya, tidak semua perusahaan ritel yang tergabung dalam Aprindo tersebut mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga pemerintah perlu mengatur lebih tegas pemberlakuan HET tersebut dan diterapkan secara serentak awal Februari 2022 ini.

Munadi berharap distributor dan pedagang dapat mematuhi peraturan tersebut. Selain itu, masyarakat atau konsumen diminta mematuhi aturan pembelian minyak goreng maksimal dua liter per orang.

Kebijakan ini diterapkan semata-mata untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng di masa transisi awal pemberlakuan HET.

"Kami minta kepada masyarakat agar tidak berlebihan dalam membeli minyak goreng. Terlebih bila sampai ada yang menimbunnya untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Jika kedapatan, yang menjalankan praktik ini juga akan disanksi,” tambahnya.

Pada seluruh masyarakat konsumen, lanjut Munadi, apabila menemukan penjualan minyak goreng di atas HET, bisa segera melaporkannya melalui Whatsapp ke Nomor 081212359337 disertai keterangan lengkap nama dan alamat lapak, warung, toko, atau toko swalayannya.

Bila perlu disertai gambar atau tanda bukti transaksi seperti nota pembelian. Sementara itu, salah satu pemilik toko mini swalayan di Desa Dukuhjati Kidul, Kecamatan Pangkah, Fauzi Hakim menuturkan,dia tidak mengalami kesulitan untuk mengembalikan minyak goreng yang dibelinya dari distributor resmi dan menagihkan kelebihan bayarnya.

"Distributornya komunikatif, merekalah yang justru menghubungi dulu untuk penyesuaian HET ini," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait