Hentikan Kasus Arteria Dahlan Polri Diingatkan Hat-hati, Ahli Hukum Tata Negara: Kiamat Bangsa Ini

Minggu 06-02-2022,07:10 WIB

Polda Metro Jaya memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang dilaporkan Masyarakat Adat Sunda. Laporan itu terkait pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai menyinggung bahasa Sunda saat rapat DPR bersama Jaksa Agung, Januari lalu. 

Alasan tidak dilanjutkannya laporan itu ke tingkat penyidikan, karena pernyataan Arteria Dahlan disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR. Sehingga tidak dapat dipidana.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar berhati-hati menangani kasus anggota DPR, Arteria Dahlan.

Menurt Edi, kasus itu kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat rapat DPR.

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya itu dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Dan kita tahu sesuai undang-undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 UU MD3," tegasnya.          

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya.

Pendapat itu, beber Edi, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Sesuai undang-undang, hak yang dimiliki anggota DPR adalah mutlak.

"Hak imunittas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," tambahnya.

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan. "Jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian."

Sebelumnya, ahli hukum tata negara. Margarito Kamis menyampaikan, dari awal kasus Arteria Dahlan memang tidak dapat diproses secara hukum.

"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," katanya di Jakarta, Sabtu (5/2).

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menyebut, apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

"Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi. Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," katanya.

Kritikan Arteria Dahlan itu terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.

Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria Dahlan mundur dari DPR dan diproses hukum. Hal lain, menurut Margarito, anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

Tags :
Kategori :

Terkait