Namun, tidak semua permohonan terlambat, hanya beberapa dokumen. Serta gangguan sudah diumumkan melalui media sosial.
"Untuk kondisi jaringan saat ini sudah kembali normal. Pelayanan sudah sesuai waktu pelayanan. Apabila ada melebihi batas waktu dapat ditanyakan melalui nomor pengaduan ke nomor aduan di 0817703329 atau nomor pengaduan yang ada di Paten Kecamatan," urainya.
"Dan kami sarankan, masyarakat mengurus permohonan sendiri atau diwakilkan kepada keluarga yang mengetahui data pemohon. Apabila belum ada fasilitas online, dapat melakukan pelayanan dengan cara droppbox, yaitu cukup menitipkan berkas permohonan yang sudah diteliti oleh petugas, sehingga tidak perlu antre/menunggu. Dan kami sampaikan, semua pelayanan adminduk gratis," pungkasnya. (ded/ima)