Ada uang Rp509.180.000 yang digunakan sebagai modal usaha. Semua modus itu dianggap merupakan bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lantaran asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. “Karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa I selaku PNS dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” pungkas Asri. (byu/rm/zul)