Edy Mulyadi Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Makanan dan Pakaian

Rabu 02-02-2022,05:20 WIB

Keluarga Edy Mulyadi akan berusaha menjenguk kliennya di Bareskrim Polri, Rabu (2/2) besok. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto, Selasa (1/2) malam.

Menurut Juju, kesempatan bertemu Edy Mulyadi hanya jika ada waktu makan dan salat untuk kliennya. Rabu (2/2) hari ini, ungkap Juju, tim kuasa hukum bakal kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk mendampingi pemeriksaan tambahan terhadap Edy Mulyadi.

"Tetap (berusaha menjenguk, red) seandainya ada kesempatan, kami sempatkan (saat) waktu makan dan salat. Tetapi bertemu tidak harus di tahanan, nanti kami minta izin untuk kasih makan dan pakaian," kata Juju.

Juju mengaku sejauh ini pihak kuasa hukum belum menjenguk Edy Mulyadi. "Belum menjenguk. Masih urusan administrasi segala macam. Belum bisa masuk, kan, baru sehari," kata Juju Purwanto.

Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataanya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan keberatan atas penahanan kliennya. Karenanya, pihaknya pun akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Edy Mulyadi sebelumnya telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka, Senin (31/1) lalu. Wartawan senior itu ditetapkan tersangka terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Penahanan Edy Mulyadi juga mendapat sorotan dan dibandingkan dengan Arteria Dahlan. Padahal, keduanya sama-sama terbelit kasus ujaran kebencian,

Hal ini seperti dikatakan pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga. Dia menilai aparat kepolisian menyikapi kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan dengan cara berbeda.

Menurut dia dua kasus tersebut sama-sama dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Perbedaan itu terlihat dari respons kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani," ujar Jamiluddin, Selasa (1/2).

Dia menyebutkan jika untuk memeriksa anggota DPR memang membutuhkan izin presiden, seharusnya polisi menyampaikannya ke masyarakat agar dapat dipahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan.

Menurutnya, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi. Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu juga menyebutkan respons masyarakat terhadap dua kasus itu relatif sama. (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait