Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan. (Pojoksatu/ima)
Diancam Celurit, Gadis di Bawah Umur Diperkosa dan Diperas Pria Tak Dikenal
Selasa 01-02-2022,20:00 WIB
Kategori :