Ditangkap Massa, Dua Penjambret Dibakar Bersama Sepeda Motornya

Jumat 28-01-2022,05:50 WIB

Taufik dan Indra Widodo, dua penjambret nyaris tewas seketika di Jalan Padat Karya Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (26/1) siang.

Beruntung nyawa kedua pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa yang sudah terlanjur emosi. Mereka diselamatkan petugas kelurahan dan warga dengan membawamya masuk ke dalam kantor lurah.

Kedua pelaku berusaha merampas tas korbannya, yang merupakan salah seorang pegawai Kantor Kelurahan Srimulya. Mereka lebih dulu memarkirkan sepeda motornya, dan menghampiri korban saat menyeberang dari toko tempatnya memarkirkan mobil.

Kedua penjambret itu menderita luka cukup serius, karena lansung dibakar massa bersama sepeda motornya. Massa berhasil menangkap keduanya, usai mendengar teriakan korban.

Pelaku yang panik lalu terjatuh bersama seopeda motornya. saat itulah warga yang tampak marah langsung membakar mereka dan sepeda motor yang digunakan ketika beraksi.

Akibatnya, Indra Widodo mengalami luka bakar seriusm dan masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Dia mendapatkan penjagaan ketat dari petugas Polsek Sako.

Bahkan beredar kabar Indra Widodo meninggal dunia, Kamis (27/1), akibat luka-luka bakarnya itu. Tetapi kabar itu dibantah Kapolsek Sako, AKP Evial Kalza yang menegaskan tersangka Indra Widodo masih menjalani perawatan, tidak meninggal dunia seperti informasi yang beredar.

Foto-foto tersangka Indra Widodo di rumah sakit langsung menyebar luas ke sejumlah platform media sosial. “Pelakunya masih di rumah sakit untuk diperiksa dan dilakukan penyembuhan dan tidak meninggal,” tegas AKP Evial yang biasa disapa Evi ini.

Untuk meyakinkan awak media, AKP Evi juga memberikan statemen langsung lewat status WhatsApp yang ditulisnya pada Kamis malam.

Terpisah, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Muhammad Ngajib, menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang diduga ikut membakar tersangka.

“Ya, kita akan periksa warga yang diduga ikut membakar pelaku yang sudah diamankan ini,” ungkap Kombes Ngajib, Kamis (27/1).

Dia menerangkan meski masih dalam penyelidikan bila ada warga yang terbukti melakukan tindakan main hakim sendiri maka akan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Jika ada yang terbukti, maka sesuai hukum yang berlaku akan kita tindak,” tegas Ngajib. (dey/dho/sumeks)

Tags :
Kategori :

Terkait