Terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, seorang wanita terpidana kasus zina berinisial WDS, ambruk saat menjalani eksekusi.
Hukuman cambuk tersebut digelar di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1).
Terpidana WDS jatuh pingsan saat cambukan ke-17. Setelah terjatuh di atas panggung, tim medis langsung menangani terpidana. Namun, beberapa saat kemudian, terpidana bangun dan dinyatakan sehat.
Terpidana kemudian kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti beberapa kali karena terpidana kesakitan.
Selain terpidana wanita, eksekusi cambuk juga dijalani pasangan laki-lakinya, terpidana Fajar Wibowo. Terpidana dihukum 100 kali cambuk di atas panggung.
Sedangkan petugas losmen tempat kedua terpidana digerebek, Agus Salim, dan Mahdi, juga menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di muka umum. Keduanya diputus bersalah menyediakan fasilitas jarimah zina sesuai putusan Mahkamah Syariah.
Dikutip dari JPNN, eksekusi cambuk ini disaksikan unsur Forkompimda Aceh Barat dengan pengawalan dari petugas kepolisian, dibantu Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat.(antara/jpnn/ima)