Timbun Minyak Gorehg Satu Harga Rp14 Ribu, Anda Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp50 Miliar

Jumat 21-01-2022,13:05 WIB

Operasi pasar minyak goreng murah satu harga Rp14 ribu, yang dilakukan pemerintah ikut dipelototi polisi. Tujuannya agar tidak ada pihak-pihak yang menimbun minyak goreng bersubsidi.

Saat ini, minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter dijual di seluruh ritel modern, yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tak segan melakukan penindakan hukum, apabila ada masyarakat memborong minyak tanpa sesuai aturan.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, memonitor kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng. Di samping melakukan penindakan, bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

Penindakan hukum tersebut akan mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pengepul bahan pokok dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun, atau denda Rp50 miliar.

Saat ini, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan di tingkat Pemerintah Provinsi, Kota ataupun Kabupaten untuk dapat menerbitkan pelaksanaan teknis penjualan minyak satu harga.

Nantinya, pembelian tiap masyarakat akan dibatasi. "Dibatasi dua liter setiap pembelian, untuk mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," tegas Ramadhan.

Kebijakan ini akan diberlakukan tak hanya di ritel modern. Tetapi juga di pasar tradisional, setelah satu pekan ketentuan tersebut disahkan. (umm/rmid/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait