Rapat Pansus IX DPRD Kabupaten Tegal, Status Slawi Kulon Masih Ngambang

Kamis 20-01-2022,19:50 WIB

Status Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal hingga kini masih mengambang. Padahal, Pemkab Tegal sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon.

Melihat hal itu, DPRD Kabupaten Tegal akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) IX untuk membedah persoalan tersebut. Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Tegal, A. Jafar ST, Kamis (20/1), mengatakan saat ini pansus memang sedang membahas dua agenda. 

Yakni pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2015 dan Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perencanaan dan Penganggaran APBD Kabupaten Tegal. Pembahasan dua perda yang dilakukan sejak Desember 2021 itu, hingga kini masih berlangsung.

"Kamu juga sudah mengundang beberapa OPD untuk pembahasan tersebut. 
Semuanya masih dalam proses pembahasan,” katanya. 

Berdasarkan Musdes Slawi Kulon pada 2014 lalu, tambah A. Jafar ST, disepakati warga menginginkan Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon. Hal itu yang mendasari terbitnya Perda Nomor 9 Tahun 2015. Namun, berjalannya waktu berita acara Musdes hilang, sehingga dilakukan Musdes ulang pada tahun 2019.

Dalam Musdes itu, disepakati warga menghendaki Slawi Kulon tetap menjadi desa. "Kami telusuri kenapa tidak bisa menjadi kelurahan, karena kekurangan berita acara musdes, profil desa dan jumlah warga,” tambahnya. 

Kondisi status quo itu, lanjut A. Jafar ST, membuat pemerintahan tidak berjalan maksimal. Hal itu karena kepala desa (kades) berstatus Penjabat Sementara (Pj) dan perangkat desa menyisakan dua orang dan seorang staf.

Pemerintahan desa tidak bisa mengangkat perangkat desa karena status kades hanya Pj. Selain itu, kades juga tidak bisa mengambil kebijakan setrategis karena status tersebut. 

Pada dasarnya, saat ini warga menginginkan pelayanan bisa berjalan baik. Mau desa atau kelurahan tidak jadi masalah. Namun demikian, belum ada keputusan final tentang status Slawi Kulon.

Rencana, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait status Slawi Kulon. Pansus akan bekerja cepat karena pada 2023 akan berlangsung Pilkades, sehingga status harus jelas.

Jika tetap jadi desa, maka harus segera saving dana untuk pilkades. Untuk Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2016 hanya menyesuaikan dengan aturan di atasnya, yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2017. (adv/guh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait