Mudah Tergiur Bunga Tinggi, Investasi Ilegal 10 Tahun Bikin Orang Rugi Rp117,4 Triliun

Rabu 19-01-2022,02:00 WIB

Korban investasi ilegal di Indonesia mencapai jutaan orang. Kerugian yang diderita oleh korban investasi ilegal sejak 2011 hingga 2021 sangat fantastis.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilainya mencapai Rp117,4 triliun. Investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini terdiri dari pelaku dan masyarakat.

Dari sisi pelaku yakni adanya kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial. Selain itu, banyaknya server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi ilegal kian marak.

"Sedangkan dari sisi masyarakat, umumnya mudah tergiur bunga tinggi. Padahal mereka belum paham investasi. Sehingga mengakibatkan kerugian yang masif. Baik dari jumlah korban dan nilai kerugian.

"Ada Rp0,3 triliun pada tahun 2015. Selanjutnya, Rp5,4 triliun pada 2016. Kemudian, Rp4,4 triliun pada 2017. Lalu Rp1,4 triliun pada 2018 dan Rp4 triliun di tahun 2019. Angkanya naik tajam Rp5,9 triliun pada 2020. Pada 2021 tercatat Rp2,5 triliun," ujar Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi, Wiwit Puspasari, Selasa (18/1).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku investasi ilegal menggunakan berbagai modus. Misalnya kegiatan like dan view post di media sosial (Medsos) dengan sistem penjualan langsung berupa paket member atau referral.

Selain itu, menawarkan jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang. Investasi ilegal umumnya juga menggunakan modus iklan. Seperti jasa periklanan dengan sistem jaringan. Ada juga yang menggunakan skema piramida dengan modus penjualan buku elektronik.

Pelaku investasi ilegal juga kerap memakai skema Ponzi dengan modus membantu sesama. Misalnya penjualan saham dan belanja online.

"Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri investasi ilegal. Sehingga lebih waspada dan jangan tergiur. Ciri utamanya adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, serta memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat orang berinvestasi," papar Wiwit.

Salah satu modus agar masyarakat tergiru adalah investasi ilegal menawarkan klaim tanpa risiko. Padahal, legalitas tidak jelas, dan tidak memiliki izin usaha.

"Kalaupun metreka memiliki izin seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan lain-lain, tapi tidak punya izin usaha. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati. Jangan tergiur oleh janji yang tidak wajar," pungkasnya. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait