Habib Bahar Smith Tolak Diperiksa sebagai Saksi, Kuasa Hukum: KanSudah Ditetapkan Tersangka

Selasa 18-01-2022,07:00 WIB

Habib Bahar Smith menolak diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.

Alasan kliennya menolak diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, menurut Ichwan, Habib Bahar Smith sudah cukup koperatif dan telah menjalani pemeriksaan selama tiga kali.

 "Kalau pemeriksaan sudah ketiga kali," kata Ichwan Tuankotta, Senin (17/1).

Ichwan merinci pemeriksaan pertama yakni Habib Bahar Smith sebagai tersangka, sementara dua pemeriksaan lainnya sebagai saksi.

"Kan dia punya hak. Ngapain diperiksa juga, kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan juga. Selama ini kan kami kooperatif," beber Ichwan.

Habib Bahar Smith saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks (berita bohong) yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait