Kebijakan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 100 persen kembali diperpanjang Pemerintah. Nantinya, pemerintah akan menanggung besaran PPnBM untuk mobil dengan harga Rp200 juta ke bawah atau low cost green car (LCGC).
"Presiden menyetujui fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk sektor otomotif dengan harga penjualan Rp200 juta atau LCGC," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Minggu (16/1) petang.
Airlangga menyampaikan hal tersebut seusai mengikut rapat terbatas dengan topik Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
PPnBM mobil LCGC saat ini adalah 3 persen, kemudian pemerintah akan memberikan fasilitas 0 persen pada kuartal pertama 2022.
"Artinya 3 persen PPnBM untuk LCGC ditanggung pemerintah, kuartal kedua 2 persen ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," tambah Airlangga.
Kemudian untuk PPnBM produk otomotif seharga Rp200-250 juta tarif PPNBM normal adalah 15 persen sebagaimana dikutip dar ngopibareng.
"Di kuartal I sebesar 50 persen ditanggung pemerintah jadi masyarakat membayar 7,5 persen, di kuartal kedua membayar full sebesar 15 persen," tambah Airlangga.
Soal ketentuannya PPN DTP untuk rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp 2 miliar PPN DTP sebesar 50 persen diperhitungkan sejak awal kontrak. "Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," tambah Airlangga.
"Yang disetujui Bapak Presiden pertama terkait insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) disiapkan perpanjangan sampai Juni 2022," ungkap Airlangga.
Selanjutnya PPN DTP diberikan sebesar 25 persen untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2-5 miliar. (nb/zul)