Sembunyi di Bengkulu, Dua Penipu Polisi di Tegal Ditangkapdi Tempat Persembunyiannya

Kamis 13-01-2022,05:40 WIB

MR (40) dan WA (35), dua pelaku penipuan dan penggelapan yang buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tegal berhasil diringkus di Kota Bengkulu.

Penangkapan kedua buronan itu dilakukan Tim Buser Macan Gading Polres Bengkulu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Rabu (12/1).

Menurut Kasatreskrim, satuannya mendapat informasi ada dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah dicari Polres Tegal tengah berada di Kota Bengkulu.

Dia pun lalu memerintahkan personelnya dari Tim Buser untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Benar saja, Tim Buser berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku lalu meringkusnya di Jalan Manggis Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

“Keduanya yakni MR (40) dan WA (35) berhasil kita tangkap tanpa perlawanan dan telah kita bawa ke Polres Bengkulu,” kata AKP Welliwanto Malau.

Diterangkan Welliwanto, kejadian bermula saat 22 Juli 2020 di Kabupaten Tegal, antara korban, Akbar (45), yang berprofesi sebagai anggota Polri sepakat menjalin kerjasama bisnis dengan kedua pelaku.

Keduanya terlibat kerjasama usaha pelat besi. Korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp70 juta kepada pelaku untuk kepentingan bisnis tersebut.

Namun pelaku mengingkari kesepakatan kerjasama yang telah dibuat, sehingga korban merasa dirugikan dan memilih untuk melapor ke pihak kepolisian. (tri/be/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait