Dugaan korupsi sewa Pesawat ATR 72-600 oleh Garuda Indonesia diduga melibatkan mantan direksi. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (11/1).
Pengungkapan kasus dugaan korupsi sewa pesawat ATR 72-600 itu, menurut Burhanuddin, merupakan pengembangan dari kasus lama yang terjadi di era Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Untuk ATR 72-600 ini zaman ES, dan ES sekarang sudah ada masih ada di dalam tahanan. Zaman dirutnya adalah AS," ujar Burhanuddin saat konferensi pers.
Burhanuddin berjanji laporan tentang kasus dugaan korupsi sewa pesawat ATR 72-600 yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir akan didalami lebih lanjut.
"Lporan garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," tegas Burhanuddin.
Burhanuddin memastikan, Kejaksaan Agung akan terus mendukung kebijakan Erick dalam rangka melakukan bersih-bersih perusahaan pelat merah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau pengembangan (perkara) pasti. Dan Insya Allah tidak akan berhenti di sini," pungkasnya. (git/zul)