Setelah Sempat Nol Kasus, Tiga Warga Kabupaten Tegal Positif Covid-19 Lagi, Omicronkah?

Senin 10-01-2022,18:05 WIB

Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal kembali ditemukan, setelah beberapa bulan terakhir sempat nol. Ada tiga orang warga Kecamatan Kramat yang dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Hal itu diungkapkan Bupati Tegal, Umi Azizah, Senin (10/1). Data inipun tercatat pada laman Covid-19.tegalkab.go.id yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal.

"Saya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terkena Covid-19," katanya.

Masyarakat Kabupaten Tegal, tambah Umi Azizah, harus tetap patuh protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabung dan kurangi mobilitas serta menjauhi kerumunan massa.

Dirinya tidak menampik, Kabupaten Tegal saat ini memang sudah masuk kategori level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati demikian, warga harus tetap menjaga kesehatannya supaya tidak terpapar Covid-19. 

"Harus tetap waspada, karena kondisi sekarang ini belum aman, apalagi ada varian baru yaitu Omicron. Varian itu sudah masuk ke Indonesia," tambahnya. 

Selain mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, lanjut Umi Azizah, juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi. Sehingga bisa tercapai target 70 persen vaksinasi di Kabupaten Tegal.

Saat ini, vaksinasi baru tercapai sekitar 63 persen. Kemarin Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen juga datang ke Bojong untuk mengajak masyarakat melaksanakan vaksinasi. Alhamdulillah, masyarakat di wilayah Bojong dan Bumijawa sudah mau divaksin. 

Selama PPKM level 2 ini, seluruh kegiatan di Kabupaten Tegal masih terbatas. Kegiatan belajar mengajar tatap muka harus terbatas. Fasilitas umum kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Fasilitas umum itu diantaranya, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB. 

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB. 
Restoran, rumah makan, cafe yang jam operasional nya mulai malam hari dapat buka dengan ketentuan prokes ketat, mulai pukul 18.00-00.00 WIB.

Kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk hajatan jangan ada makan bersama untuk menghindari kerumunan," pungkas Bupati. (guh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait