Malioboro-nya Tegal Senilai Rp9,7 Miliar Molor, Rekanannya Didenda Rp8,8 Juta Per Hari

Senin 10-01-2022,17:55 WIB

Pembangunan kawasan city walk di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal molor dari jadwal ditargetkan. Rekanannya pun didenda dan terancam diputuskan kontraknya. 

Kepastian itu terungkap saat digelar rapat koordinasi (rakor) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Komisi III DPRD Kota Tegal, Senin (10/1).

Denda diberikan, karena pengerjaan proyek senilai Rp9,7 miliar itu tidak sesuai dengan masa kontrak. Hingga saat ini kontraktor baru menyelesaikan 60 persen, meski diberikan perpanjangan 

Kepala DPUPR Sugiyanto mengatakan pihaknya telah memberikan perpanjangan waktu dari 25 Desember 2021 hingga 8 Januari lalu. Perpanjangan itu, sesuai permintaan yang diajukan pihak kontraktor. 

"Itu diajukan karena proses pembangunan mengalami beberapa kendala. Namun, kenyataannya, setelah diberikan perpanjangan mereka baru bisa merampungkan 60 persen," katanya. 

Menurut Sugiyanto, sesuai hasil rakor, pihaknya kembali memberikan waktu perpanjangan untuk menyelesaikan proyek City Walk hingga akhir Januari 2022. Namun, kontraktor dikenai denda Rp8,8 juta per hari. 

"Kita berharap, kontraktor pelaksana dapat merampungkan proyek itu. Bisa dengan menambah pekerja dan jam kerja hingga malam hari," ujar Sugiyanto. 

Ditambahkannya, saat ini proyek masih menyisakan pemasangan granit, paving dekoratif dan pengaspalan jalan. Jika nantinya, sampai akhir Januari 2022 tidak selesai, maka kemungkinan akan dilakukan putus kontrak. 

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Sisdiono Ahmad mendesak agar proyek itu bisa selesai. Jika tidak, dikhawatirkan nantinya akan menambah berat APBD. 

"Kita tentu berharap agar Pemkot bisa menyelesaikan proyek itu. Kalau tidak maka bisa memberatkan APBD kita," tegasnya. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait