Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan mencokok penyanyi dangdut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Identitas penyanyi berinisial VU itu ternyata Velline Chu.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Penyanyi berusia 44 tahun itu ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari Pojoksatu, VU ditangkap dengan suaminya bernama Budi Haryanto (34). Keduanya ditangkap di kediamannya di Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Mereka pasangan suami istri ditangkap di rumahnya di Bekasi,” kata
Menurut Zulpan, saat keduanya dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti barkoba jenis sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca.
“Hasil tes urinenya positif sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (pojoksatu/ima)