Kasus ini bisa menjadi perhatian bagi para pria yang suka berkirim foto mesum di WhatsApp. Di Balikpapan, seorang mahasiswa diciduk polisi karena mengirimkan foto alat vitalnya kepada seorang wanita melalui pesan singkat.
Mahasiswa itu berinisial FF dan berusia 21 tahun. Dia diciduk di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan di sebuah kafe di Kota Beriman.
Sebelumnya, FF mengirimkan foto alat vitalnya kepada SB melalui WhatsApp. Ia diduga sebagai pelaku pelecehan seksual melalui media sosial. Kejadian ini viral di media sosial Balikpapan.
Dikutip dari Pojoksatu, SB yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan.
“Malam tahun baru kami berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan Senin (10/1) hari ini.
Rengga menuturkan, awal mula kasus tersebut terjadi bermula ketika FF mendapatkan nomor ponsel SB dari aplikasi relationship hingga akhirnya menghubungi si wanita tersebut.
“Jadi awal mula si wanita ikut dalam aplikasi dan diketahui nomor oleh pemuda ini, kemudian melakukan percakapan melalui WhatsApp dan mengirimkan gambar kemaluan kepada SB yang sempat viral beberapa terakhir di medsos Balikpapan,” sebut Rengga.
Dari tangan FF, polisi mengamankan satu unit HP Samsung A70, dua lembar tangkapan layar alat vital serta celana panjang FF.
“Jadi keduanya tidak saling kenal, korban dan pelaku terkoneksi dalam aplikasi relationship kemudian tahu nomor korban dan mengirim gambar itu,” paparnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korban lainnya.
“Indikasi masih ada korban lainnya sementara kami dalami. Secara psikologis pelaku mengaku khilaf melakukan aksi itu,” jelas Rengga.
Dalam kasus itu, FF dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 (1) atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (dhe/pojoksatu/int/ima)