Firli Bahuri Tegas Tanggapi Anak Rahmat Effendi: KPK Tidak Terlibat Dalam Politik

Minggu 09-01-2022,10:50 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menetapkan tersangka bukan berdasarkan asumsi, opini, atau kepentingan politik. Penegasan itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi pernyataan anak Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, Ade Puspitasari.

Sebelumnya Ade Puspitasari menuding KPK mengincar "kuning", yang diduga merujuk pada Partai Golkar, dengan menangkap sang ayah. Menurut Firli, KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik, karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen, dan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun," ujar Firli, Minggu (9/1), sebagaimana dilansir RM.id.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini menambahkan, KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

"KPK memegang prinsip the sunrise and the sunset principle, ketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. Saat ini para tersangka KPK tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk disidangkan di peradilan," bebernya.

Komisi antirasuah, juga ditegaskan Firli, bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 19 tahun 2019. Di antaranya, kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia alias HAM.

Firli pun meminta semua pihak memahami kinerja KPK. Dijelaskannya, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Karenanya KPK tidak akan pernah pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tandas Firli. (okt/rm/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait