Setelah diperiksa hampir 11 jam di Mapolda Jabar sejak, Senin (3/1), pukul 12.30 WIB, Habib Bahar Smith langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan malamnya.
Pengumuman status Habib Bahar sebagai tersangka dilakukan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, Senin (3/1) malam, pukul 23.30 WIB.
Kombes Arief menjelaskan untuk kepentingan penyidikan, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR. TR adalah pengunggah video ceramah Habib Bahar di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Jabar, Sabtu (11/12/2021) lalu, ke akun YouTube.
Kombes Arief menyebut sejumlah pasal yang dipakai untuk menjerat Habib Bahar dan TR.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Begitu tiba di Polda Jabar sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Habib Bahar menyampaikan pernyataan kepada para wartawan. Berikut pernyataan lengkap pria kelahiran Manado, 23 Juli 1985 itu.
Perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan. Dari zaman dulu sampai sekarang. Jadi kalau dibilang Habib Bahar mangkir, mangkir, itu hoaks.
Dari Bareskrim, cyber crime, saya selalu hadir. Karena saya sebagai warga negara yang baik, harus kooperatif. Dan saya ingin menyampaikan sedikit pesan.
Saya telah menerima SPDP dari pihak Polda Jabar, kemudian menerima surat pemanggilan sehingga saya datang ke mari sebagai kewajiban saya. Sebagai warga negara, saya kooperatif.
Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau, nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya berarti ini adalah bentuk bahwa keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.
Sebab kenapa? Karena saya dilaporkan, dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak para penista-penista Allah, penista-penista agama dilaporkan, tetapi tidak diproses sama sekali.
Jadi ingin saya smapaikan, jikalau nanti, andaikan, jikalau, saya masuk diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, berarti saya dipenjara.
Maka wahai rakyat, wahai bangsa, wahai Indonesiaku, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, para kiai, bukalah mata kalian.
Bahwasanya teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan, jangan pernah tunduk pada keazilam, dari mana pun datangnya kezaliman itu.
Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi akidah. Jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati, Indonesia merdeka.