Jangan Cuma Habib Bahar, Polda Jabar Juga Harus Gercep Tangani Dugaan Hoaks Denny Siregar

Selasa 04-01-2022,11:20 WIB

Polda Jawa Barat (Jabar) gerak cepat alias gercep melakukan penyidikan lalu menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka, Senin (3/1) malam. Pendakwah berambut khas itu pun langsung ditahan atas dugaan kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.

Nah, usai menindak tegas Habib Bahar Smith, kini Polda Jabar juga dituntut berbagai pihak melakukan hal yang sama kepada Denny Siregar. Pegiat media sosial, Denny Siregar sebelumnya dilaporkan karena menyebut santri sebagai teroris.

Permintaan itu diminta langsung Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Selasa (4/1). Sugeng juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Smith.

Atas alasan itu pulalah, Sugeng berharap polisi bisa berimbang dalam menangani kasus lainnya. Yakni polisi harus menunjukkan sikap yang sama, setara, dan gercep untuk kasus Denny Siregar.

“Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan, kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap tranparansi dengan menyampaikan SP2HP pada pelapor," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/1).

Apalagi, kasus Denny Siregar terjadi di Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar. IPW juga menyoroti kasus-kasus lainnya yang diminta untuk diberlakukan gercep seperti saat menahan dan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

“Seperti kasus pembunuhan Subang dan kasus tewasnya perempuan pelajar Noven di Bogor yang sudah 3 tahun tidak terungkap, dan juga kasus penganiayaan oleh oknum Brimob DD alias Nando pada dua warga Bogor yang sudah hampir dua tahun yang kemudian ditangani oleh Polda Jabar tidak ada kelanjutannya," jelas Sugeng.

Singkatnya, IPW meminta, Kapolda Jabar untuk memberi atensi atas kasus-kasus tersebut. Sehingga tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan.

"Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri," pungkas Sugeng. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait