Langsung Tahan Habib Bahar Usai Diperiksa, Polda Jabar Sebelumnya Mintai Keterangan 19 Saksi Ahli

Selasa 04-01-2022,07:50 WIB

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Mapolda Jabar. Habib Bahar dianggap menyebarkan berita bohong melalui ceramahnya yang diunggah ke YouTube.

Menurut Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, laporan yang diterima Polda Jabar itu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong.

“Kronologi singkatnya, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Habib Bahar 11 Desember 2021,” jelasnya, Senin (3/1) malam.

Kronologinya bahwa dalam ceramahnya Habib Bahar itu mengandung berita bohong. Ceramah Habib Bahar diupload oleh TR dalam akun YouTube, sehingga viral di media sosial dan disidik Polda Jabar.

“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.

Direskrimsus Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021 lalu.

“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar,” katanya.

“Saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian,” papar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jabar.

Barang bukti yang diamankan, berjumlah 15 item barang bukti.

“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” jelasnya.

Untuk itu, Penyidik melakukan penangkapan, dan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Alasan subyektif, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, pasal di atas 5 tahun penjara sehingga dilakukan penetapan penahanan,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Jawa Barat memeriksa Habib Bahar Smith hingga pukul 23.00 WIB, Senin (3/1). Pemeriksaan dilakukan hampir 12 jam oleh penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait