Perbuatan pasangan muda ini memang tidak patut ditiru. Mereka terang-terangan berbuat mesum di tempat terbuka.
Aksinya itu diketahui dilakukan di Jalan Sunter Mas Tengah, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak lama polisi pun lalu menangkapnya dan menetapkan sejoli sembrono itu sebagai tersangka.
"(Keduanya) diproses hukum, sudah dinyatakan tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombed Guruh Arif Darmawan, sebagaimana dilansir dari jpnn, Senin (3/1).
Masing-masing tersangka adalah MH (18) sang pria, dan pelaku perempuan TA (16).
Dalam video yang beredar, pasangan ini terang-terangan melakukan aksi bejatnya di belakang mobil, dan sesaekali melihat sistuasi sekitarnya.
Kini keduanya dijerat pasal 82 UU RI Nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomer 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 281 KUHP. (jpnn/sul)