Oknum anggota Polres Tasikmalaya Kota masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi pajak kendaraan. Untuk memperlancar jalannya pemeriksaan, oknum tersebut langsung dicopot dan dibebastugaskan dari jabatannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, Kapolres AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan saat ini jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota tengah melaksanakan pemeriksaan dugaan tindak pidana korporasi terhadap oknum tersebut.
"Saat itu juga sudah kita lakukan pencopotan dari jabatannya untuk oknum polisi yang diduga melakukan tindakan korupsi itu," ujar Kapolres AKBP Aszhari Kurniawan di Aula Mapolresta Tasikmalaya, Jumat (31/12) lalu.
Adanya kasus tersebut, Kapolresta meminta seluruh masyarakat bisa mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saat ini kami telah memproses perkara hukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan undangan-undang yang ada," ujar Kapolresta.
Menurutnya, pemeriksaan kepada oknum tersebut saat ini masih berjalan. Karena kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi, untuk selanjutnya harus ada beberapa tahapan yang ditempuh.
Seperti melibatkan tim audit keuangan dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai audit keuangan negara. "Tentunya itu akan terlihat nanti hasil audit berapa kerugian negara," ujar AKBP Aszhari.
Sampai, Jumat (31/12) lalu, Kapolresta belum bisa menjelaskan berapa jumlah kerugian keuangan negara akibat tindakan oknum tersebut. "Saya belum bisa menyampaikan, karena harus ada hasil yang pasti dari tim audit."
Termasuk, kata Kapolresta, sejak kapan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Tentunya itu juga masih harus ada audit terlebih dahulu.
"Nanti bisa ditentukan sejak kapan tindakan pidana korupsi ini dilakukan. Bahkan dengan siapa saja melakukan tindakan pidana korupsi itu," ujar AKBP Aszhari.
Saat ini, pemeriksaan kepada oknum tersebut tengah berjalan. Kalaupun nanti mengarah kepada harta terduga, maka akan dilakukan penyitaan. "Tentunya kalau mengarah ke sana nanti kami akan sita," pungkas dia. (ujg/zul)