Polisi telah menangkap tiga muncikari yang berperan dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Cassandra Angelie atau CA. Ketiganya yaitu KK, R dan UA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, dalam menjalankan modus operandinya, ketiga mucikari ini menawarkan kepada pelanggan yang bersedia berhubungan badan dengan CA lewat pesan di akun medsosnya.
Para mucikari ini juga mengirimkan foto-foto CA kepada calon pelanggan untuk memperlancar transaksi, dan sekaligus mematok tarif tertentu.
"Mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar saudari CA," tutur Zulpan, seperti dikutip jpnn, Jumat (31/12) malam.
Para mucikari, menurut Zulpan, juga berperan melakukan penampungan transfer dana pembayaran dari aktivitas prostitusi tersebut.
Sementara itu, polisi juga membeberkan peran Cassandra Angelie atau CA dalam kasus tersebut. Kepolisian menyebut, CA berperan sebagai model atau aktris yang bisa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu.
“Dari tindak pidana ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," sambung Zulpan.
Ada tiga pasal yang disangkaakan terhadap para tersangka, pertama pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, dengan pidana enam tahun penjara.
Kedua, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Ketiga, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan satu tahun serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun. (jpnn/sul)