Diskon Pajak 50 Persen Rumah Baru Diperpanjang Hingga Juni 2022

Jumat 31-12-2021,08:50 WIB

Diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 50 persen untuk pembelian rumah baru kembali diperpanjang Pemerintah dari Januari-Juni 2022 mendatang.

Pemberian diskon pajak ini merupakan perpanjangan dari insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah yang seharusnya berakhir Desember ini.

"Insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di acara Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12).

Namun, kata Airlangga, ada perbedaan dari perpanjangan insentif PPN pada 2022. Semula, pemerintah memberikan gratis PPN alias diskon pajak 100 persen bagi pembelian rumah baru dengan harga maksimal Rp2 miliar.

"Diskon PPN menjadi 50 persen saja pada tahun depan. Sementara diskon pajak untuk pembelian rumah baru seharga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar yang semula sebesar 50 persen menjadi 25 persen," terangnya.

"Itu (insentif) bisa diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan (inden), sehingga ada waktu untuk membangun," sambungnya.

Kendati demikian, Airlangga belum menyebut pagu anggaran untuk pemberian insentif fiskal ini ke depan. Sementara pada tahun ini, realisasi insentif untuk diskon pajak rumah mencapai Rp960 miliar.

"Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan peraturan teknis mengenai pemberian diskon pajak rumah," pungkasnya. (der/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait