Sidang lanjutan kasus asusila Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). Terungkap, aksi bejat tersebut tidak hanya dilakukan pada 13 santri.
Dalam sidang diungkapkan, bahwa si pelaku ini termasuk melakukan tindakan asusilanya ke sepupunya sendiri.
“Tindakan asusila Herry Wirawan ke sepupunya sendiri dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Sehingga ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa,” jelas Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum).
Dia menjelaskan kesaksian sang istri Herry perihal perilaku bejat suaminya. Perbuatan Herry Wirawan kepada sejumlah santri perempuan, dengan melakukan pemerkosaan, ternyata memang diketahui sang istri.
Namun sang istri tak berdaya, atas perilaku suaminya tersebut.
“Istrinya terdakwa mengetahui perbuatan itu, ya mengetahui. Termasuk yang melahirkan seorang anak dari para santriwati yang diperkosa Herry Wirawan,” papar Kajati Jabar usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Kajati menambahkan, bahwa istri Herry punya rasa curiga.
“Jadi begini namanya perasaan seorang perempuan curiga ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia menjawab itu urusan saya kamu diam saja, seperti itu,” terang Kajati Jabar dikutip dari Pojoksatu.
Kajati juga menjelaskan, bahwa ada ancaman psikis ke istrinya.
“Istrinya sebagai ibu ngurus rumah ngurus anak-anak selesai, lalu ada ancaman psikis. Jadi kenapa kejahatan ini saya sebut serius,” terangnya. (rif/pojoksatu/ima)