Kasipenkum menambahkan, bahwa dalam sidang kasus Herry Wirawan, saksi yang dihadirkan enam orang.
“Empat dari pihak keluarga Herry Wirawan, yakni ayahnya, kakak kandungnya dua orang, dan kakak iparnya, serta dari pihak paramedis yakni bidan dan dokter yang membantu persalinan terhadap istri-istri Herry Wirawan,” paparnya. (rif/pojoksatu/ima)