Pemerintah terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Proses perpindahan yang direncanakan pemerintah akan dimulai semester I 2024 mendatang.
Jadwal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang masih dalam proses penyusunan menjadi undang-undang (UU).
"Dalam RUU ini, kita memberikan muatan tentang pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) yang seringkali ditanya kapan. Kami rencanakan semester I 2024. Ini termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota," ujar Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Velix Vernando Wanggai saat diskusi publik di Jakarta, Selasa (21/12).
Menurutnya, dalam RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) juga memuat visi dan prinsip pengelolaan Ibu Kota Negara (IKN). Harapannya bisa menjadi kota dengan aktivitas yang berkelanjutan dan menggerakkan perekonomian nasional.
"Ketika center of growth pindah dari Jakarta ke Kalimantan, harapannya ada perubahan dalam konteks redistribusi pembangunan wilayah, redistribusi klaster ekonomi. Selain itu, konsep superhub konektivitas. Dengan begitu, titik pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata," tuturnya.
Dalam RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan, pemerintah berencana membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur di atas lahan seluas 256 ribu hektare.
"Lahan tersebut akan dibagi untuk kawasan inti atau pusat pemerintahan sekitar 56 ribu hektare. Selain itu, untuk pengembangan IKN sekitar 199 ribu hektare," imbuh Velix.
Menurutnya, Presiden nantinya akan menetapkan kepala daerah merangkap kepala otoritas Ibu Kota Negara (IKN) selama lima tahun. Kepala daerah tersebut dibantu oleh wakil kepala daerah khusus Ibu Kota Negara (IKN).
Presiden Jokowi, lanjutnya, bakal menkonsultasikan detail pemindahan ibu kota negara (IKN). Seperti penamaannya, dan status perpindahannya.
Termasuk pemindahan kementerian dan lembaga dalam negeri, lembaga luar negeri, pengalihan atas tanah, dan aspek pendanaan. (rh/fin)