"Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12), Robin pun mengaku bakal membongkar peran Lili Pintauli dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK apabila permohonan justice collaborator (JC) dilabulkan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Robin membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun penjara.
Ada pun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK. (riz/zul)