Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Tergesa-gesa, DPR: Bisa Saja Digugat

Minggu 19-12-2021,06:20 WIB

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai anggota Komisi V, Hamid Noor Yasin tergesa-gesa. Apalagi, hal itu bukan menjadi situasi urgensi saat ini.

Menurut Hamid Noor, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) diketahui sejak awal sudah menuai polemik. Utamanya, karena panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk dianggap melanggar Tata Tertib (Tartib) DPR RI No.1 Tahun 2020.

Ditambahkannya, yakni anggota pansus melebihi kapasitas maksimal 56 anggota dari yang seharusnya hanya berjumlah 30 anggota.

“Pemindahan Ibukota terkesan terburu-buru. Baru langkah awal saja sudah melanggar tartib, sudah menuai polemik, ke depannya bisa saja menimbulkan cacat hukum dan menuai gugatan,” kata Hamid, Sabtu (18/12).

Diketahui bahwa pembiayaan Ibu kota negara baru akan membutuhkan dana sebesar Rp466 Triliun dan akan memangkas 19 persen dari dana APBN. Serta sumber dana lain seperti investasi swasta.

Di sisi lain, timbul kekhawatiran lain di mana utang pemerintah saat ini yang terus membengkak sekitar Rp6.000 Triliun.

“Sejak awal PKS memandang bahwa pemindahan Ibu kota negara dirasa belum penting dalam kondisi saat ini. Terlebih pada saat kondisi pandemi COVID-19 yang belum selesai, APBN, utang pemerintah yang terus membengkak, serta Jakarta yang dinilai masih layak”, ucap politikus PKS tersebut.

Anggota Komisi V tersebut juga menyampaikan bahwa pemindahan Ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan menimbulkan risiko terhadap lingkungan hidup.

“Pemindahan Ibu kota negara ke Kalimantan yang dikenal sebagai paru-paru dunia, berpotensi menimbulkan permasalahan terkait dengan keanekaragaman hayati, makhluk hidup, serta suku dan budaya," ujar Hamid.

Ia berharap kepada masyarakat, akademisi, dan praktisi untuk terus memantau RUU IKN. Pihaknya bersedia menerima masukan sebanyak-banyaknya. Yang nantinya akan disuarakan dalam pansus dan panja dalam memberikan kontribusi terbaik melahirkan UU IKN. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait