Dalam kasus ini, oknum kades disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tanun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kami dari pihak Kejaksaan Negeri Brebes melakukan penahanan terhadap tersangka DFS dengan beberapa alasan. Di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana," pungkasnya. (ded/ima)